PEMECAH KEBUNTUAN DIMASA DEPAN

TEKNOLOGI TEPAT GUNA

TEKNOLOGI TEPAT GUNA
BERPIKIRLAH SEBELUM ANDA MENJADI BAHAN PIKIRAN

BETA Fresh

BETA Fresh
KEMASAN BOTOLAN BETA Fresh

Kamis, 03 Maret 2011

Petani Garam dalam Jeratan Kapitalisme

Petani Garam dalam Jeratan Kapitalisme:
Analisis Kasus Petani Garam di Rembang, Jawa Tengah
Yety Rochwulaningsih
Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Diponegoro, Semarang


Abstract

This article explores how capitalist economic system penetrates s alt commodity since the era of
the Netherlands-owned VOC until now. Through the practice of monopolistic capitalism, the
VOC has treated salt as a strategic commodity which has had the result of significantly
contributing government’s financial support on the one hand while at the same time has
tormented the salt farmers.Keyword: salt farmers, capitalist, commodity, producer, market.
Garam merupakan komoditi strategis sebagai bahan baku industri dan bahan pangan yang sangat dibutuhkan olehhampir semua masyarakat, tetapi dewasa ini kehidupan petani garam di berbagai daerah di Indonesia, dihadapkanpada situasi sulit. Banyak petani tidak dapat bertahan dengan pilihan usahanya, bahkan ada yang meninggalkanusahanya dan berpindah menekuni mata pencaharian lain. Problem yang dihadapi petani garam yang tampakkepermukaan, antara lain menyangkut harga, mutu garam yang sangat rendah, sampai membanjirnya garam impor. Jika dicermati dan dikaji lebih mendalam, terdapat problem yang mendasar yang dihadapi petani ga ram, yaitu beroperasinya sistem kapitalisme yang mengantarkan mereka pada kondisi yang terpuruk bahkan termarjinalkan.
Sistem itu telah menjalani sejarah panjang yang diintroduksir oleh kolonialisme sejak negara -negara Eropa tumbuh dan berkembang menjadi negara industri, hingga dewasa ini telah menjadi kekuatan global yang mempengaruhi hampir semua segi kehidupan masyarakat. Kapitalisme yang selalu melandaskan pada cita -cita profit maximalization and cost minimalization, pada banyak kasus telah terbukti memberi kontribusi signifikan terhadap ketergantungan,keterpurukan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat berbagai bangsa, utamanya di dunia ketiga (Taylor,1989), termasuk fenomena yang terjadi pada petani garam.Terbangunnya kondisi yang marjinal atau terbelakang dalam pandangan kaum Marxian lebih disebabkan olehadanya kontradiksi dari sistem kapitalisme, yaitu perampasan surplus. Keadaan demikian, sistem kapitalis melaluiberoperasinya kapital telah men-ciptakan kemajuan ekonomi bagi sebagian kecil dan menciptakan keterbelakangan bagi sebagian besar masyarakat. Bahkan menurut Frank, perampasan surplus berkaitan dengan eksploitasi yang
kemudian berdampak pada semakin meluasnya jaringan kapitalis. Diantara dunia kapitalis dengan metropolisnasional menuju pusat-pusat regional, berlangsung perampasan surplus oleh kekuatan kapitalis melalui praktek ekonomi yang eksploitatif. Pada jaringan berikutnya sebagian besar pemilik lahan atau pedagang merampas surplusdari petani kecil atau penyewa dan seringkali kemudian juga pada para pekerja tanpa tanah (Culley, 1977).Dari kajian historis dapat diketahui, bahwa VOC-lah yang mengawali introduksi sistem ekonomi kapitalis padakomoditas garam. Pada jaman pra kolonial penguasa di pantai utara Jawa Tengah termasuk Rembang pernahmenjadikan garam sebagai komoditas ekspor ke beberapa negara dalam kawasan Asia Tenggara, tetapi kondisiberubah pada masa kolonial di mana penguasa di Jawa kehilangan kontrol atas produksi garam di pantai utara Jawadan kontrol terhadap produksi dan perdagangan garam pada akhirnya jatuh ke tangan VOC, penguasa kolonial danpengusaha yang terdiri dari orang-orang Cina (Knaap, 1991:127-157). Bahkan pada jaman kolonial, garam pengusaha yang terdiri dari orang-orang Cina (Knaap, 1991:127-157). Bahkan pada jaman kolonial, garamberkembang sebagai salah satu komoditas ekspor yang didominasi oleh penguasa dan pengusaha/pemodal. Hal ituantara lain ditandai oleh adanya kebijakan politik ekonomi garam yang tampak lebih berorientasi pada kepentinganpenguasa dan pemodal dengan mengorbankan kepentingan produsen lokal penduduk pribumi ( Departemen VanBinnenlansch Bestuur, 1932; Kuntowijoyo, 1988). Dengan adanya monopoli maupun dominasi penguasa dan pengusaha atas produksi garam, menjadikanproduksi garam dalam penetrasi sistem kapitalisme. Dalam perspektif materialisme historis, kondisi yang demikianitu melahirkan formasi sosial yang didominasi oleh sebuah artikulasi dari dua cara berproduksi (mode of production),yaitu cara kapitalis dan non kapitalis di mana cara produksi kapitalis telah menjadi dominan atas yang lain. Hal ituantara lain tampak dari berkembangnya pengusahaan garam oleh pemerintah melalui perusahaan yang telah ditunjuk
dan direkomendasikan (mendapat-kan hak sewa) di satu sisi dan terjadinya penurunan status sosial petani garampada sisi yang lain di mana mereka cenderung hanya menjadi tenaga penggarap dan upahan dalam proses produksigaram. Kondisi yang demikian itu dalam perkembangan-nya dibeberapa daerah sentra garam seperti Maduramendorong timbulnya resistensi petani garam dalam bentuk protes terbuka yang sangat marak pada perempatpertama abad XX (de Jonge, 1993: 165-184).Setelah Indonesia merdeka keadaanya tidak banyak berubah, semula garam secara formal dalam monopolipemerintah, tetapi praktek perdgangan garam masih dalam dominasi pegusaha/pedagang Cina dengan sistemkapitalisme. Para pedagang ini me-miliki kecenderungan mempermainkan harga, sehingga pada tingkat petani hargagaram sangat fluktuatif. Sebagai contoh harga garam dapat mencapai 75 sampai 80 sen/kg, tetapi pada waktu lainyang tidak berselang lama berubah menjadi 2 sampai 8 sen/kg (Widodo, 2005). Terlebih dengan dicabutnyaperaturan tentang monopoli garam oleh pemerintah RI pada tahun 1957 yang berdampak pada pembubaran PN
Garam, maka kondisi petani garam semakin dalam tekanan kuat dari pemodal (kapitalis). Meski s etelahpembubaran PN Garam pemerintah membentuk koperasi dan kemudian Perseroan Terbatas (PT) yang diberi haksebagai penyalur dan penimbun garam untuk menggantikan peran pedagang Cina, tetapi prakteknya juga tidakberhasil membantu petani terutama dalam menstabilkan harga garam.
Dengan dibubarkannya PN Garam, pemerintah RI sejak Orde Baru hingga dewasa ini cenderung hanyamengatur tata niaga garam. Dalam hal ini kebijakan yang terkait dengan tata niaga garam cenderung berpihak padakekuatan kapitalis terutama aras supra lokal dan dalam kooptasi kekuatan ekonomi global yang juga sangatkapitalistik. Paling aktual antara lain tercermin dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan seperti UU No. 7 tahun1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pemben-tukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing TheWorld Trade Organization), Keputusan Presiden RI No. 69 tahun 1994 tanggal 13 Oktober 1994, tentangPengadaan garam Beryodium, Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan
Serta Penerapan Standar Nasional Indonesia dan Penggunaan tanda SNI secara wajib terhadap 10 macam produksiindustri (termasuk garam), Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 77/M/SK/5/1995 tanggal 4 Mei 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan, Penge-masan dan Pelabelan Garam Beryodium serta Perizinan, Surat Keputusan
Menteri Perdagangan dan Perindustrian RI No. 360/MPP/Kep/5/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Ketentuan
Impor Garam.
Berdasarkan latar tersebut, maka artikel ini akan mengkaji lebih lanjut bagaimana sistem kapitalisme telahmelakukan penetrasi terhadap komoditas garam sejak jaman VOC kolonial Belanda dan berlangsung terus hinggadewasa ini. Selain itu akan diungkap juga bagaimana sistem kapitalisme itu telah menyebabkan keterpurukan danmemarjinal-kan petani garam dengan mengangkat kasus petani garam di Rembang Jawa Tengah. Dengan begituakan didapat gambaran jelas, bahwa problem petani garam tidak sekedar harga yang sering terjun bebas, melainkanterkait dengan sistem ekonomi kapitalis yang bercorak eksploitatif yang telah menjerat kehidupan mereka.
Kapitalisme Monopolistik
Kolonial Belanda
Kapitalisme menurut Weber, sebagai sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang karena orientasi yangmenekankan pada pengejaran keuntungan ekonomi secara rasional. Dalam pandangan Marx, orientasi kaumkapitalis dalam mengejar keuntungan itu pada dasarnya yang mendorong terjadinya penyerobotan surplus valueyang mestinya menjadi hak para pekerja yang berproduksi. Melalui penyerobotan surplus value oleh kekuatankapitalis ini terjadi akumulasi kapital yang berlanjut pada terbangunnya jaringan sistem kapitalisme yang semakinmeluas menembus batas ruang dan waktu. Kapitalisme menurut pandangan Marx adalah suatu bentuk masyarakat kelas yang distrukturkan sec ara khusus,yang di dalamnya manusia diorganisir untuk memproduksi kebutuhan hidup, tetapi diasingkan dari produk yangdihasilkan. Bahkan Dobb mengemukakan bahwa kapitalisme merupakan satu sistem ekonomi yang didasarkan
pada buruh upahan yang tidak memiliki kekuasaan atas alat produksi (Russel, 1989). Menelisik makna yangterkandung dalam konsep sistem kapitalisme itu, maka unsur kompetisi antara individu maupun kelompok kapitalismenjadi determinan dalam proses akumulasi kapital yang menjadi unsur terpenting dari sistem kapitalisme. Ironisnyakapitalisme kontem-porer justru menunjukkan beroperasinya kapitalisme yang monopolistik sebagai lawan
kompetitif.
Konsep kapitalisme yang monopolistik adalah sebuah sistem ekonomi yang terdiri dari korporasi perusahaa nraksasa yang men-dunia. Korporasi perusahaan raksasa dewasa ini dipandang sebagai mesin untuk me -maksimalkankeuntungan dan mengakumula-sikan modal minimal (Baran & Sweezy, 1970). Tampaknya perbedaan besar antarakompetitif dan kapitalisme monopoli adalah bahwa korporasi raksasa telah menempuh ruang waktu yang panjangmelalui kapi-talisme individual dan penghitungan yang lebih rasional, keduanya berkaitan dengan skala yang lebihluas dari bekerjanya kor-porasi. Kedua kunci ini menciptakan karak-teristik sikap dan model perilaku budayatertentu, yang merupakan sesuatu yang penting dari penghindaran sistemik dari resiko dan suatu sikap hidup dantantangan hidup.
VOC sebagai korporasi raksasa pada jamannya. VOC merupakan persekutuan/organisasi dagang pertama dariorang-orang Eropa (Belanda) yang wilayah operasional-nya multi-nasional. Sebagai sebuah organisasi dagang multinasional, VOC memiliki jaringan organisasi dan birokrasi demikian luas ditandai dengan pendirian kantor cabangdiberbagai tempat di dunia. Kantor-kantor cabang VOC tersebar diberbagai tempat penting dan strategis di Asia danAfrika, antara lain di Tanjung Harapan (Afrika Selatan), Calcuta (India), Jepang, Macao (Cina), Malaka (Malasyia)dan Batavia (Indonesia) (Gaastra, 1981).Di Indonesia pada awalnya belum menerapkan sistem monopoli terhadap produksi dan perdagangan garam.VOC cenderung melanjutkan sistem tradisional yang sudah lama berjalan di dalam masyarakat pribumi.Sebagaimana bang-sawan Jawa, VOC juga menuntut penye-rahan wajib (contingenten) garam dari para petanipenggarap dengan jumlah yang telah ditentukan. Di samping itu, VOC juga menyewakan kepada para pengusahakaya dengan disertai aturan-aturan yang lebih mengikat dan tegas. Aturan itu antara lain bahwa di daerah -daerahyang secara langsung berada di bawah kekuasaan VOC (het rechtstreeksch bestuur van de Compagnie) dilarang VOC cenderung melanjutkan sistem tradisional yang sudah lama berjalan di dalam masyarakat pribumi.Sebagaimana bang-sawan Jawa, VOC juga menuntut penye-rahan wajib (contingenten) garam dari para petani
penggarap dengan jumlah yang telah ditentukan. Di samping itu, VOC juga menyewakan kepada para pengusahakaya dengan disertai aturan-aturan yang lebih mengikat dan tegas. Aturan itu antara lain bahwa di daerah -daerahyang secara langsung berada di bawah kekuasaan VOC (het rechtstreeksch bestuur van de Compagnie) dilarangmembuka tambak garam baru (membuat industri garam baru) kecuali harus mendapatkan ijin VOC (Stibbe,1919:55).
Dengan peraturan tersebut, VOC dengan sendirinya mengontrol bahkan melakukan monopoli produksi danperdagangan garam di daerah-daerah yang secara langsung berada di bawah kekuasaannya. Sistem yangdikembangkan VOC itu selain memunculkan usaha-usaha pembuatan garam (pabrik dan perusahaan berbagaiskala), juga melahirkan kelas sosial baru, yaitu pachter (pemborong/penyewa). Selain itu dengan melihat volumeperdagangan garam yang dilakukan oleh VOC, tampak VOC cenderung lebih memilih untuk menerimacontingenten garam dari para petani garam daripada memborongkan kepada para pachter yang biasanya berasal dariorang Cina. Hal ini terjadi karena VOC sendiri memiliki peluang memperdagangkan garam di berbagai daerah dikepulauan Indonesia bahkan di kawasan lain di luarnya.Pada masa VOC garam yang berasal dari Rembang kebanyakan diperdagangkan di Batavia, dan selanjutnya
sebagian juga diperdagangkan di Sumatra Barat yang mendatangkan keuntungan yang sangat bagus (Stockdale,1811:41). Namun demikian sejalan dengan keterlibatan VOC dalam persoalan politik dan mi liter baik di Jawamaupun di Luar Jawa yang membu-tuhkan banyak uang cash maka menjelang akhir kebangkutannya VOCmemiliki kecenderungan untuk menyewakan tambak-tambak garam kepada pachter agar mem-peroleh uangkontan. VOC bahkan juga menyewakan tanah partekelir (beserta penduduknya), menjual pajak borongan,menyewakan monopoli opium, dan se-bagainya (Cribb, 2000:139). Dengan adanya perkembangan ini para elite pribumi yang memiliki potensi ekonomi telah kehilangan kontrol atas produksi garam di pantai utara Jawa danakhirnya kontrol terhadap produksi dan perdagangan garam jatuh ke tangan penguasa kolonial dan pengusaha yangterdiri dari orang Cina (Knaap, 1991:127-157). Sistem penyerahan wajib dan penyewaan monopoli garam yang juga diberlakukan oleh VOC di R embang iniberlangsung hingga kebangkrutannya pada tahun 1799. Bahkan pada periode berikutnya sistem ini tetap berjalanhingga Jawa berada di bawah penjajahan Inggris yang berlangsung tahun 1811 - 1816. Sesuai dengan sifat peme-rintahan Inggris yang lebih dijiwai oleh se-mangat liberalisme, Gubernur Jenderal Thomas Stamfort Raffles melihatbahwa monopoli garam yang disewakan kepada para pachter ini sangat merugikan penduduk pribumi dan
sebaliknya memberikan keuntungan yang sangat besar kepada para pachter. Hal ini terjadi karena para pachtermerasa sudah memborong produksi garam itu kepada VOC sehingga mereka melakukan eksploitasi dan mencarikeuntungan sebesar-besarnya tanpa banyak campur tangan lagi dari penguasa Belanda. Dalam hubungan inilahmaka pada tanggal 15 Oktober 1813 Raffles mengeluarkan peraturan yang menghapuskan baik sistem contingentenmaupun sistem penyewaan produksi dan perdagangan garam yang dilakukan oleh para pachter. Sebagai gantinyaRaflles me-nempatkan industri garam sebagai peru-sahaan negara yang dipimpin super inten-dent. Perusahaan
negara ini akan menerap-kan sistem free labor (vrije arbeid) produksi garam. Demikian juga perdagangan dandistribusi garam dikelola perusahaan negara.Pertama-tama, Raffles menerapkan peraturan ini untuk daerah Jawa dan Madura serta Lampung. Jawa danMadura yang pada masa VOC dan pemerintah kolonial Belanda diperlakukan sebagai daerah monopoli
(monopoligebied) dibagi menjadi tiga wilayah yang masing-masing dipimpin oleh seorang agen. Jadi tempat-tempatpembuatan garam berada di bawah kontrol agen-agen tersebut sesuai dengan pembagian daerah tugasnya. Namun
demikian karena pemerintah interregnum Inggris hanya berlangsung sangat pendek, maka peraturan ini belumberjalan sepenuhnya ketika Ingris sudah harus meninggalkan pulau Jawa.Namun demikian kebijakan Raffles ini telah membuat para pachter garam mengalami kerugian besar (Stibbe,1919:55). Satu hal yang menarik adalah bahwa meskipun kekuasaan atas pulau Jawa sudah dikembalikan oleh
Inggris kepada Belanda pada tahun 1816, namun pemerintah kolonial Belanda tetap memanfaatkan kebijakanpenghapusan sistempachter itu sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan pemerintah atas industri dan perdagangan
garam di Jawa. Hal itu dilakukan karena pemerintah kolonial membutuhkan uang lebih besar dari sektorpengusahaan garam. Oleh karena itu peraturan yang dibuat oleh Inggris untuk sementara waktu tetap dilanjutkan.Bahkan ada kecenderungan pemerintah kolonial Belanda justru memperkuat posisi peme -rintah dalam penguasaanindustri dan perdagangan garam mengingat komoditi ini dapat memberikan pemasukan keuangan yang besarkepada pemerintah.
Pada tahun 1818 misalnya, kontrol terhadap produksi dan perdagangan garam di daerah -daerah dikuasakankepada para residen. Namun demikian upaya ini tidak membuahkan hasil sebab banyak kepenting-an pejabat local yang menyebabkan pemasukan pemerintah menjadi berkurang. Oleh sebab itu sistem yang telah diletakkan oleh
Raffles kambali menjadi acuan dengan menyerahkan pengelolaan produksi dan distribusi garam kepada direksi dandewan keuangan sebagaimana sebuah perusahaan modern (Gent, Penard & Rinkes, 1923:408 -410). Namundemikian seiring dengan silih bergantinya sistem eksploitasi kolonial yang diterapkan oleh pemerintah kolonialBelanda peraturan-peraturan monopoli juga mengalami periode trial and error sesuai dengan kebijakan gubernurjenderal yang sedang memerintah (Dick, 2002). Komisaris Jenderal Du Bus De Gesignes misalnya, pada tahun 1829kembali berusaha menyewakan pengelolaan garam kepada pihak swasta untuk menutup kas keuangan Belandayang mengalami defisit sebagai akibat dari Perang Diponegoro yang berlangsung tahun 1825 -1830 (Stibbe,1919:55).
Baru pada tanggal 25 Februari 1882 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Bepalingen tot Verzekering vanhet Zoutmonopolie sebagai peraturan yang secara tegas mengatur mengenai monopoli produksi dan distribusi garamdi Hindia Belanda/Indonesia (Indische Staatsblad No. 73, 1883). Aturan ini kemudian disempur -nakan pada tahun1921 (Staatsblad N0. 454), 1923 (Staatsblad No. 20), 1930 (Staatsblad No. 119), dan tahun 1931 (Staatsblad No. 168
dan 191). Aturan yang paling mendasar dari peraturan-peraturan ini adalah bahwa pembuatan garam, kecuali denganijin pemerintah atau milik pemerintah itu sendiri, dilarang di Jawa dan madura, di residensi Pantai Barat Sumatra,Tapanuli, Bengkulu, Lampung, Palembang, Pantai Timur Sumatra, Bangka dan sekitarnya, Afdeling Borneo Barat,Afdeling Borneo Selatan dan Timur, dan Asistensi Residen Bilitung. Sementara itu produksi garam di Kuwu
(Grobogan) tidak dikenakan aturan ini namun para produsen harus membayar pajak sebesar 50 cent per pikul (1 pikul = 61,76 kg). Demikian juga kegiatan impor garam ke wilayah-wilayah yang disebutkan di atas juga dilarang,kecuali jika hal itu dilakukan oleh pemerintah.Aturan yang sama juga berlaku untuk perdagangan garam antar wilayah yang disebutkan itu. Di samping itu
hanya pelabuhan-pelabuhan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai pintu masuk atau keluar komoditi garam, diJawa misalnya: pelabuhan Batavia, Cirebon, Tegal, Pe-kalongan, Semarang, Surabaya, dan Cilacap (Staatsblad1905, No. 307). Dalam peraturan ini, badan pemerintah yang diberi wewenang untuk mengendalikan monopoligaram bukan lagi pejabat daerah (residen) namun seorang Kepala Dinas Monopoli Garam (Hoofd van den Dienstder Zoutregie) yang posisinya ditempatkan di bawah Direktur dari Departemen Perusahaan Negara (Departementvan Gouvernements-bedrijven). Struktur manajemen ini berlaku sejak tahun 1915.
Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda di atas memberikan gambaran yang jelasbahwa pemerintah mengontrol dan memonopoli dengan ketat produksi dan distribusi serta lalu -lintas garam yangberedar di wilayah yang dikuasainya. Bahkan petugas monopoli garam diberi kuasa untuk menggeledah rumah yangdicurigai menjadi tempat penyimpanan garam illegal dan pelanggaran terhadap peraturan itu akan mendapatkan
sangsi kurungan dan/atau didenda (Depar-tement van Binenlandsch Bestuur, 1932:43). Untuk menjaga agar tidakterjadi manipulasi timbangan maka sejak tahun 1897 juga diupayakan untuk membuat garam briket (garam bata).Selain itu juga dibedakan antara garam yang digunakan untuk konsumsi dengan garam yang digunakan untuk bahanindustri seperti untuk pengeringan pengawetan ikan. Garam untuk konsumsi berharga sekitar f 0,12/kg, sedangkanharga garam untuk industri adalah f 0,03/kg (Stibbe, 1919:866).Di satu sisi, monopoli negara ini mungkin dimaksudkan untuk melindungi penduduk pribumi dari berbag aipraktek manipulasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh para pemodal swasta yang selama jaman VOC memperolehkeuntungan yang sangat besar dengan cara merugikan para konsumen tetapi di pihak lain kebijakan ini juga menjadisuatu penghalang bagi kaum pribumi yang ingin mngembangkan usaha di bidang pengusaha-an dan perdagangan
garam ini. Memang penduduk pribumi diijinkan untuk membuka usaha pembuatan garam namun harusmendapatkan ijin yang ketat dari pemerintah. Lagi pula para pembuat garam sudah diberi kuot a produksi yang dapatmereka capai sehingga pendapatan mereka menjadi sangat terbatas. Selain itu pemerintah sudah menetapkan hargajual dan beli di berbagai wilayah di Hindia Belanda sehingga kebijakan ini kurang menarik dari segi usaha/bisnis daripihak nonpemerintah. Setiap produksi garam tidak boleh dijual bebas di pasaran, tetapi harus dijual ke gudang -gudang pemerintah yang dikepalai oleh seorang pakhuismeester.Para pemodal Cina memang masih dapat membuka usaha pembuatan garam atas ijin pemerintah, namun tetap saja mereka tidak memiliki kebebasan sebagaimana sebelum tahun 1870 -an. Dengan cara demikian pemerintah
kolonial Belanda melakukan penetrasi sistem kapitalisme monopolistik yang sangat ketat terhadap komiditas garam.Sebagai hasilnya pendapatan dari sektor industri dan perdagangan garam di Indonesia pada waktu itu memberikontribusi signifikan terhadap keuangan pemerintah kolonial Belanda. Contohnya pada tahun 1902 pendapatanpemerintah dari monopoli garam mencapai f 9.456.466, tahun 1913 meningkat menjadi f 12.633.988,21 dan tahun1922 meningkat lagi menjadi f 17.221.346,50 (Koloniaal Verslag, 1904:284; Koloniaal Verslag, 1915:264;Koloniaal Verslag, 1923:231). Hal itu belum termasuk monopoli garam di Bagan Si Api Api yang diperlakukan
secara istimewa. Pada tahun 1905 misalnya, pemerintah kolonial Belanda mendapatkan pemasukan sekitar f 325.000dari industri garam dan industri lain yang terkait (Butcher, 1994:100). Meskipun tangan pemerintah begitu kuatmenceng-keram industri dan perdagangan garam, namun apa yang disebut sebagai garam rakyat (bevolkingszout)juga tetap eksis. Sebagai contoh pada tahun 1938, produksi garam rakyat yang dijual di gudang garam Semarangmencapai 2.882.000 kg dengan nilai mencapai f 158.800. Produksi ini me -libatkan 6 sentra pengusahaan garam
dengan tenaga berjumlah 1.563 orang (Indisch Verslag, 1939:298).Setelah Indonesia merdeka, produk garam tidak lagi menjadi komoditas strategis sumber pendapatan negara dan
oleh karenanya pemerintah tidak lagi melakukan monopoli yang begitu ketat sebagaimana halnya pada masakolonial. Bahkan pemerintah RI kemudian mengambil keputusan untuk melepaskan monopoli dengan caramembubarkan PN Garam, karena setelah dievaluasi tidak dapat menghasilkan devisa justru membebani keuangannegara. Berdasarkan investigasi pada dasarnya persoalan yang dihadapi PN Garam sangat kompleks baik yangberkaitan dengan kelembagaan, organisasi dan teknologi (Sanders,1968). Selama produksi garam dalam mono-poli PN Garam tampaknya lebih menekankan pada pelaksanaan misi bagi
terjaminnya pemerataan distribusi garam secara nasional dan kurang menempatkan garam sebagai komoditasperdagangan yang terintegrasi dalam sektor industri lainnya. Sebagai salah satu dampaknya adalah komoditas garamtidak memiliki organisasi dan birokrasi modern yang memberi akses memadai pada petani garam sebagai produsen
langsung untuk dapat menikmati surplus dari produknya.Dengan demikian dari fakta historis dapat diketahui, bahwa garam sejak jaman pra kolonial merupakan
komoditas yang penting dan menjadi bahan perebutan oleh berbagai kekuatan politik dan pemodal. Hal ini menjadisemakin jelas pada masa pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah kolonial Belanda melihat bahwa garam bukan
hanya suatu produk yang menguasai hajt hidup orang banyak yang oleh karena itu harus di monopoli, tetapi jugamenjadi komoditi strategis yang mamu memberi kontribusi signifikan pada keuangan negara. Selain itu, garam jugamerupakan bahan strategis untuk meningkatkan ekspor ikan kering yang men-datangkan banyak devisa (Masyhuri,1991:145-146). Kondisi yang sangat kontradiktif justru terjadi dalam periode pemerintahan negara RI, ketikakomoditas garam dalam monopoli PN Garam tidak lagi dapat mendatangkan keuntungan pada negara bahkan
cenderung menjadi beban, produksi garam di lepas tanpa monopoli dan proteksi yang ditandai dengan dibubarkanPN Garam. Kecenderungan aktual adalah garam tidak lagi menjadi komoditi ekspor yang pantas diperhitungkanoleh pemerintah Indonesia dan oleh karena itu garam impor membanjir dan menggilas garam lokal produk petanikita.
Kasus Petani Garam di Rembang
Di kabupaten Rembang jumlah petani garam pemilik lahan pada tahun 1990 sebanyak 784 orang, tahun 2000menurun menjadi 729 orang dan pada tahun 2005 menjadi 718 orang. Peni ngkatan terjadi pada jumlah petanipenggarap/buruh garap di mana pada tahun 2000 terdapat sebanyak 3.986 orang dan pada tahun 2005 menjadi 4.739
orang. Adapun jumlah perusahaan garam rakyat di kabupaten Rembang juga cenderung menurun, pada tahun 1990erdapat 12 perusahaan, pada tahun 2000 berkurang menjadi 6 perusahaan dan tahun 2005 berkurang lagi tinggal 4 perusahaan (Rembang Dalam Angka 1990, 2000 dan 2005). Padahal luas lahan garam relatif tidak berubah, yaitu1.189,449 ha pada tahun 1990 (Jawa TengahDalam Angka, 1991), 1.184,965 ha pada tahun 2000 dan 1.184,965 ha
pada tahun 2005 (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rembang, 2005).Fenomena itu pada satu sisi menunjukkan bahwa posisi dan status sosial ekonomi petani garam semakintermarjinalkan dan pada sisi yang lain juga dapat dimaknai telah terjadi polarisasi dalam penguasaan lahan garam
dan dominasi moda produksi kapitalis. Modal produksi kapitalis dalam pemikiran Marx (Morrison, 1995) lebih
didasarkan pada pemilikan individual (private ownership) masing-masing orang terhadap alat-alat produksi dandalam hal ini kapitalis sebagai pemilik alat produksi dan buruh proletar memiliki kepentingan yang bertentangan.Dari hal ini terjadi proses pemiskinan kaum buruh oleh kaum kapitalis melalui a liran dan akumulasi surplus yangpada hakekatnya merupakan bentuk eksploitasi terhadap kaum buruh dalam proses produksi. Pemikiran Marx itudikembang-kan Russel (1989), bahwa moda produksi kapitalis mempunyai ciri padat modal dan merupakan tipe
kelas berstruktur majikan-buruh pada hubungan produksinya.Dalam proses produksi garam, lahan merupakan alat produksi yang sangat penting bagi petani garam karenadiatas lahan itulah kegiatan produksi mereka lakukan. Oleh karena itu struktur penguasaan lahan garam a kanmenentukan accessibity petani garam pada surplus atas praduksinya. Artinya, petani garam lahan sempit dan yang
tidak menguasai lahan garam, aksesnya rendah bahkan tidak memiliki akses pada surplus dari produksinya dan
sebaliknya petani yang menguasai lahan luas memiliki akses untuk dapat menikmati surplus dari produksi garamDalam hal ini struktur penguasaan lahan juga berpengaruh pada moda produksi yang berkembang, yaitu modaproduksi kapitalis pada petani lahan luas dan moda produksi non kapitalis/us aha keluarga (household farm) pada
petani kecil dan petani penggarap. Model produksi non kapitalis dalam proses produksi garam di kabupatenRembang secara empiris dicirikan oleh adanya hubungan produksi subsisten yang terbatas dalam lingkup keluarga(orang tua, anak, menantu, sepupu) dengan dasar hanya untuk dapat survival, tidak terekspresi adanya perhitunganuntung-rugi (cost-benefit calculation). Hal ini jelas sangat berbeda dengan moda produksi kapitalis yang dicirikan
oleh hubungan produksi komersial yang berorientasi pada keuntungan (profit). Selain itu kedua moda produksi tersebut dalam banyak kasus memiliki keterkaitan integratif yang bersifat asimetris, yaitu moda produksi kapitalismendominasi moda produksi non kapitalis dan surplus dari beroperas inya moda produksi non kapitalis diserap kedalam moda produksi kapitalis melalui mekanisme pasar (market mechanism) dan sistem bagi hasil yangdikembangkan.
Dari hal ini secara sosial ekonomi petani garam yang menguasai lahan terlebih lahan luas relatif lebih maju/kaya
dibandingkan dengan petani lahan sempit apalagi petani penggarap/buruh pada umumnya lebih terbelakang/miskin.Sebagai indikatornya tercermin dari beberapa hal antara lain: pola kerja/usaha, pendapatan/hasil yang diperoleh, relasi
sosial yang dikembangkan, kondisi perumahan, jenis dan pola konsumsi makanan, pendidikan. Dengan demikianpolarisasi penguasaan lahan garam oleh kapitalis secara signifikan ikut memberi kontribusi bagi marjinalisasi petanigaram terutama petani kecil dan petani penggarap/buruh. Hal ini mengingat petani garam di kabupaten Rembangsebagian besar merupakan petani penggarap baik dari pemilik lahan sempit (< 0,5 ha) maupun buruh garap, hanyasebagian kecil petani garam yang memiliki lahan luas (> 5 ha) yang pada umumnya juga bergerak di jalur pemasaran
garam sebagai tengkulak/bakul dan pabrikan (pabrik garam rakyat).
Selain itu dominasi kekuatan ekonomi kapitalis atas produksi garam juga ditunjukkan melalui penguasaanmereka terhadap gudang-gudang garam yang merupakan titik pengumpul (collecting point), yaitu tempatpengumpulan garam di tepi/pinggir jalan raya yang dapat dijangkau truk dan sejenisnya milik kaum kapitalis yangmenguasai jalur pemasaran garam, bukan milik petani kecil dan penggarap.
Masyarakat Rembang menempatkan garam sebagai komoditas perdagangan yang cukup menarik, maka padamusim panen banyak kelompok sosial di luar petani garam (seperti guru, pegawai pemerintah maupun pegawaiswasta dan pemodal) ikut bermain baik sebagai penyetok, tengkulak maupun mak elar. Demikian juga dengan
kekuatan ekonomi kapitalis baik pada aras lokal maupun supra lokal, biasa memainkan komoditas garam di manamereka itu semuanya bergerak di julur pemasaran garam. Bermainnya kelompok -kelompok sosial lain dariberbagai aras pada jalur pemasaran garam ini, di satu sisi dapat menjadi indikator bahwa garam merupakan
komoditas yang dapat memberi keuntungan signifikan, tetapi pada sisi lain menjadikan petani garam terutama petani
petani kecil dan petani penggarap/buruh semakin tidak memiliki akses ke pasar. Dalam konteks ini tampak bahwakelompok-kelompok di luar komunitas petani garam yang bertindak sebagai pelaku ekonomi di jalur pemasarangaram, justru cenderung yang menikmati surplus value bukannya petani produsen.Dengan demikian petani garam sebagai produsen garam krosok dalam konteks perdagangan garam posisinyatermarjinal-kan karena adanya penutupan akses ke pasar oleh pelaku ekonomi di jalur pemasaran. Petani (lahan sempit dan penggarap) hanya diposisikan sebagai produsen. Kondisi itu diperkuat lagi dengan adanya eksploitasi
yang terwujud dalam bentuk relasi usaha antara petani penggarap/buruh dengan petani pemilik dan antara petanikecil dengan pelaku usaha lain di jalur pemasaran dan permodalan serta dengan pabrikan sebagai p rodusen jadi.Dalam mata rantai usaha garam itu penggarap/buruh adalah pihak yang paling kecil mendapatkan keuntungan
dan paling rentan dibandingkan dengan lainnya, baru berikutnya petani kecil dan petani besar. Petani
penggarap/buruh sangat tergantung dan ditentukan secara sepihak oleh pemilik, mereka hanya memiliki hak untukmemproduksi garam dengan kewajiban menyerahkan sepenuhnya hak penjualan pada pemilik dan pemiliklah yang
menentu-kan harga. Adapun petani hanya dapat men-jual pada pedagang yang telah dikenal yang bergerak di jalurpemasaran dan permodalan dan mereka ini yang cenderung memper -mainkan harga. Pada dasarnya kondisi yangdemikian sudah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi, karena adanya unsur kesengajaan penutupan akses olehpihak tertentu pada pihak lain untuk tidak mendapatkan keuntungan dari sumber daya yang ada.
Sebagaimana pada tingkat global, kekuatan ekonomi kapitalis memiliki kecenderungan untuk dengan sengajamenutup akses pelaku ekonomi lokal dan nasional dapat menembus pasa r global, agar supaya mereka tetap dapatmenguasai dan mendominasi pasar global.
Kesimpulan
Dari kajian historis dan empirik dapat diketahui, bahwa secara struktural sistem ekonomi kapitalisme telah menjeratkehidupan petani garam dan itu telah berlangsung sejak jaman VOC kolonial Belanda hingga dewasa ini. Dalam halini produksi garam dijadikan komoditas yang dipasarkan dengan tujuan mencari keuntungan. Kekuatan produksi dibentuk dalam kaitan bukan untuk menggali nilai utilitas atau nilai guna ( use–value), tetapi
untuk mencari nilai lebih (profit) dari nilai tukar (exchange value). VOC sebagai korporasi raksasa pada jamannyamengintroduksi dan melakukan penetrasi sistem kapitalisme pada komoditas garam di Indonesia melalui monopoli
baik dalam holding maupun trading, petani hanya diposisikan sebagai produsen yang ditutup aksesnya pada pasar.Bahkan ketika kekuasaan politik berada di tangan peme-rintah kolonial Belanda, dilakukan regulasi kebijakan yangmenempatkan garam (produksi, distribusi dan pemasaran) dalam monopoli ketat pemerintah untuk menjadi sumberpendapat yang penting.Pada kasus aktual petani garam di Rembang juga tampak adanya penetrasi sistem ekonomi kapitalis yangtercermin dari dominasi moda produksi kapitalis terhadap moda produksi non kapitalis. Moda produksi non kapitaliscenderung terekspresi pada proses produksi garam yang dilakukan oleh petani garam dalam kategori petani kecil,petani penggarap dan buruh di mana mereka memproduksi garam dalam skala kecil dengan teknologi dan keahlian
tradisional yang berorientasi untuk survival serta bercorak household farm.Dalam kondisi yang demikian hubungan produksi yang terbangun lebih bercorak komunal dan egaliter, tidak adakompetisi dan eksploitasi. Adapun moda produksi kapitalis terekspresi dalam proses produksi yang dikendalikan
oleh pabrikan, agen, pedagang/tengkulak dan petani besar (lahan luas) di mana mereka memproduksi garam dalamskala besar dengan teknologi dan keahlian modern serta didasarkan pada cost-benefit calculation.Dengan demikian
hubungan produksi yang terbangun berstruktur buruh-majikan, sudah ada kompetisi dan eksploitasi.
Daftar PustakaAnonim,Djawa Tengah dalam Angka (Semarang: Kantor Sensus dan Statistik Djawa Tengah, 1991).Anonim,Rembang dalamAngka (Rembang: Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang, Cetakan, 2000).Anonim, Data-data Industri Garam di Kabupaten Rembang (Rembang: Dinas Perindustrian dan PerdaganganKabupaten Rembang, 2005).Anonim,”Statistisch Jaar Over Zicht van Nederlandsch Indie Over Het Jaar 19 38,” dalam Indisch Verslag (S-
Gravenhage: Landsdrukkerij, 1939).Anonim, “Teks van het Verslag van Bestuur en Staat van Nederlandsch Indie Over Het Jaar 1936” dalam Indisch Verslag (S-Gravenhage: Landsdrukkerij, 1937).
Baran, P & Sweezy, P.,Monopoly Capital (Harmondsworth: Pelican, 1970).
Butcher , John G., The Salt Farm and the Fishing Industry of Bagan Si Api Api (Paper, 1994).
Culley, Lorraine, “Economic Development In Neo-Marxist Theory,” dalam Sociological Theories of the Economy
(London: The Macmillan Press Ltd, 1977).
Cribb, Robert,Historical Atlas of Indonesia (Honolulu: University of Hawai’I Press, 2000).de Jonge, Huub, “Monopolization and Resistance: State and Salt Producers in Madura” dalam Le sel de la vie en Asie
du Sud-Est (Bangkok: Prince of Songkla University, 1993).Departemen Van Binnenlansch Bestuur, Het Zoutmonopolie. Handleiding Ten Dienste Van De Inlandsche Bestuur -
sambtenaren (Batavia-Centrum: Volkslectuur, 1932).Dick, H.W., The Emergence of A National Economy: An Economic History of Indonesia, 1800-1200 (Leiden:KITLV Press, 2002).
Gaastra, F.S, “The Shifting Balance Of Trade Of The Dutch East India Company,” dalam Companies And Trade :Essays On Overseas Trading Companies During The Ancien Regime (Leiden: Leiden University Press, 1981).
Gent, L.F. Penard, W.A. Rinkes, D.A., Gedenkboek voor Nederlandsch-Indiƫ Tergelegenheid van het Regerings
Jubileum van H.M. De Koningin 1898-1923 (Leiden: G. Kolff, 1923).Gunter Frank, Andre, Capitalism And Underdevelopment In Latin America (New York: MRM, 1967).
Knaap, Gerrit J., “A Forgotten Trade Salt in Southeast Asia 1670 -1813,” dalam Emporia, Commodities AndEntrepreneurs In Asian Maritime Trade, C. 1400-1750 (Wiesbaden: Steiner, 1991).
Kuntowijoyo, “Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Madura 1850-1940,” Disertasi (Yogyakarta: Fakultas
Sastra Universitas Gajah Mada, 1988).
Masyhuri, “Pasang Surut Usaha Perikanan Laut: Tinjauan Sosial Ekonomi Kenelayanan di Jawa dan Madura 1830 -
1940,”Disertasi (Amsterdam: Vrije University, 1991).
Morrison, Ken, Marx, Durkheim, Weber: Formation Of Modern Social Thought (New Delhi: Sage Publications,
1995).
Russel, James W.,Modes of Production in World History (London and New York: Routledge, 1989).
Sanders, Martin, Report On The Government Owned Salt Industry In Indonesia (Jakarta: Koleksi KITLV, 1968).
Stibbe, D.G. (ed.), Encyclopaedie van Nederlandsch-IndiĆ«, Tweede Druk (Leiden-‘sGravenhage: Martinus Nijhoff,1919).
Stockdale, John Joseph, Island of Java (London, 1811).
Taylor, John G., From Modernization To Modes Of Production. A Critique of the Sociologies of Development and
Underdevelopment (London: The Macmillan Press Ltd, 1989).
Widodo, Sutejo Kuwat, Ikan Layang Terbang Menjulang. Perkembangan Pelabuhan Pekalongan Menjadi
Pelabuhan Perikanan 1900-1990 (Semarang: Badan Penerbit Undip, 2005).

Tidak ada komentar: